Medianesia.id, Batam – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali menggelar aksi unjuk rasa di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, hari ini (6/6/2024).
Aksi ini dilakukan untuk mendesak pemerintah segera mencabut Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam orasinya menyampaikan bahwa PP Tapera dinilai menindas buruh dan tidak memberikan kepastian bagi peserta untuk mendapatkan rumah.
“PP No. 21 tentang Tapera harus dicabut 1×7 hari. Alasan pertama, tidak ada kepastian terhadap peserta Tapera termasuk Buruh, PNS dan Polri untuk mendapatkan rumah,” tegas Said Iqbal.
Said Iqbal juga mempertanyakan tujuan pengumpulan iuran Tapera dan meminta pemerintah menjelaskan secara detail kepada masyarakat.
Menurutnya, iuran Tapera tidak akan cukup untuk membeli rumah dan hanya akan membebani buruh yang sudah memiliki banyak potongan gaji.
“Pertanyaannya uang iuran dikumpulkan untuk apa, hanya sekedar DP atau uang muka atau bunga saja tidak cukup, pemerintah harus menjelaskan apa tujuan pengumpulan dana iuran Tapera ini,” jelasnya.
Said Iqbal juga menyayangkan sikap pemerintah yang memotong gaji buruh sebesar 3 persen untuk iuran Tapera. Hal ini akan menambah kesulitan bagi buruh yang sudah memiliki banyak potongan gaji.
“Oleh karena itu kami buruh terus melakukan aksi secara terus menerus di seluruh Indonesia,” pungkasnya.(*/Brp)
Editor: Brp





