Diantaranya, WNI tidak pernah dipidana 5 tahun penjara bedasarkan putusan pengadilan, berpendidikan paling rendah SMA/sederajat, dan mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari narkotika.
Berikutnya berdomisili dalam wilayah yang KPPS yang didaftarnya, tidak menjadi atau tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat 5 tahun dan mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
Kemudian setiap kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan Proklamasi 17 Agustus 1945 serta berusia paling rendah 17 tahun dan paling tinggi 55 tahun.
“Disabilitas juga bisa ikut KPPS selagi memenuhi persyaratan,” ungkap ketua divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat, dan sumber daya manusia ini.
Selain memenuhi persyaratan tersebut, calon KPPS juga harus menjalani pemeriksaan kesehatan di fasilitas kesehatan milik pemerintah. Baik puskesmas maupun RSUD Bintan.
KPPS ini akan ditugaskan di 496 TPS yang tersebar di 36 desa dan 15 kelurahan. Masing-masing TPS akan diisi 7 KPPS yang terdiri dari 1 ketua dan 6 ketua.





