Medianesia.id, Bintan – KPU Bintan membuka lowongan 3.472 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
Anggota KPPS ini nantinya ditugaskna di 496 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kabupaten Bintan.
Komisioner KPU Bintan, Helianto, mengatakan rekrutmen KPPS tersebut mulai dibuka dari 11-20 Desember 2023.
Adapun gaji yang diterima, yakni untuk Ketua KPPS sebesar Rp1,2 juta, sedangkan anggota Rp1,1 juta.
“Mereka dipekerjakan hanya 1 bulan dari 25 Januari-25 Februari 2024,” ujarnya di Kantor KPU Bintan, Ceruk Ijuk, Senin (11/12).
Lebih jauh ia menjelaskan, bagi warga yang berminat bisa ikut mendaftar dengan memenuhi 9 persyaratan.





