Namun demikian, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat ini menambahkan, jika petugas kuota petugas KPPS belum terpenuhi hingga 20 Desember nanti, KPU Tanjungpinang akan bekerjasama dengan Pemko Tanjungpinang untuk melibatkan ASN jadi anggota KPPS.
“Tapi kita lihat dulu di tanggal 18. Kalau masih kekurangan kita gunakan opsi ini. ASN boleh jadi petugas KPPS, karena ada surat dari Kemendagri,” pungkasnya. (Ism)
Editor : Brp





