Medianesia.id, Tanjungpinang – KPU Tanjungpinang telah membuka lowongan 4.459 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024.
Pendaftaran sudah dibuka sejak 11 dan ditutup pada 20 Desember mendatang.
Komisioner KPU Tanjungpinang, Novira Damayanti, mengatakan para petugas KPPS yang direkrut nantinya akan bertugas di 637 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.
“Satu TPS ada tujuh orang. Gajinya Rp1,2 Juta untuk Ketua dan Rp1,1 juta untuk anggota,” ungkapnya, Rabu (13/12).
Oleh karena itu, Ia mengajak masyarakat untuk mendaftar jadi anggota KPPS. Bahkan, KPU Tanjungpinang juga berkoordinasi dengan pengawas kelurahan serta tokoh masyarakat, untuk menunjuk langsung masyarakat.
“Atau lembaga pendidikan yang mensupport, namun harus sesuai dengan syarat tadi. Yaitu berdomisili di TPS, berumur 17 sampai 55 tahun dan lainnya,” kata Novira.





