KPK Ungkap Korupsi RPTKA, Uang Suap Dipakai Beli Mobil Mewah dan Properti Pribadi

KPK Ungkap Korupsi RPTKA, Uang Suap Dipakai Beli Mobil Mewah dan Properti Pribadi
Empat pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Foto: dok. InfoPublik.

Medianesia.id, Batam – Empat pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Penahanan dilakukan pada Kamis, 17 Juli 2025, dan diumumkan secara resmi pada Sabtu (19/7/2025). Keempat tersangka yang ditahan adalah:

SH – Dirjen Binapenta & PKK periode 2020–2023

HY – Dirjen Binapenta & PKK 2024–2025 (juga menjabat Direktur Pengendalian Penggunaan TKA 2019–2024)

WP – Direktur Pengendalian Penggunaan TKA 2017–2019

DA – Koordinator Uji Kelayakan 2020–2024, sekaligus Direktur Pengendalian Penggunaan TKA 2024–2025

Para tersangka ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 17 Juli hingga 5 Agustus 2025.

Dalam konstruksi perkara, para pejabat diduga memanfaatkan jabatan strategis untuk memeras agen atau perusahaan pengguna tenaga kerja asing (TKA) yang tengah mengurus dokumen RPTKA.

Mereka sengaja menunda proses pengajuan dengan alasan berkas tidak lengkap, lalu menawarkan percepatan dengan imbalan uang.

Dana yang terkumpul disalurkan ke rekening penampung, lalu digunakan untuk kebutuhan pribadi, pembelian aset, hingga diduga dibagikan ke pegawai lain.

Praktik ini terjadi secara sistematis selama periode 2019 hingga 2024, dengan total aliran dana korupsi yang diperkirakan mencapai Rp53,7 miliar.

Dalam proses penyidikan, KPK menyita sejumlah barang bukti, antara lain 13 unit kendaraan (11 mobil & 2 sepeda motor), 4 bidang tanah dan bangunan milik WP, 4 aset properti atas nama HY dan 2 bidang tanah atas nama DA.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat terkait tindak pidana korupsi, yaitu Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001), Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KPK menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi peringatan serius bagi seluruh penyelenggara negara, khususnya yang terlibat dalam layanan publik yang berdampak langsung terhadap dunia usaha dan ketenagakerjaan.

“Penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan publik tidak bisa ditoleransi, apalagi jika merugikan sektor strategis seperti ketenagakerjaan,” tegas juru bicara KPK.(*)

Editor: Brp

Pos terkait