Medianesia, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati, Sudewo beserta tiga orang kepala desa sebagai tersangka korupsi pengisian jabatan perangkat desa di wilayah itu.
Pengungkapan perkara tersebut dilakukan melalui operasi tangkap tangan (OTT). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka adalah SDW selaku Bupati Pati periode 2025–2030, YON selaku Kepala Desa Karangrowo, JION Kepala Desa Arumanis, serta JAN Kepala Desa Sukorukun.
Baca juga: BTN Gelar Anugerah Jurnalistik dan Foto 2025, Siapkan Hadiah Rp176 Juta
“Keempat tersangka diduga terlibat aktif dalam praktik pemerasan terhadap calon perangkat desa,” ujar Budi dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Jumat (23/1/2026).
Budi menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Pati direncanakan membuka sekitar 601 formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.
Kesempatan tersebut diduga dimanfaatkan oleh SDW dengan meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa sebagai syarat untuk dapat diluluskan.
Dalam pelaksanaannya, SDW diduga menunjuk YON dan JION sebagai koordinator pengumpulan dana.
Baca juga: Kemenkes: Influenza H3N2 Bukan Virus Baru, Kasus di Indonesia Cenderung Menurun
Besaran uang yang diminta bervariasi, mulai dari Rp165 juta hingga Rp225 juta per calon perangkat desa.
Para calon disebut dihadapkan pada ancaman bahwa formasi jabatan tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya apabila tidak memenuhi permintaan tersebut.
JION bersama JAN diketahui telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati. Dana tersebut kemudian diserahkan kepada YON untuk diteruskan kepada SDW.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp2,6 miliar sebagai barang bukti.
Baca juga: Presiden Prabowo Gelar Rapat Daring Bahas Penertiban Hutan Nasional
Temuan ini memperkuat dugaan adanya pemerasan yang dilakukan secara terorganisasi dalam proses rekrutmen perangkat desa.
“Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” kata Budi.
KPK juga melakukan penahanan terhadap Bupati Pati dan tiga kepala desa untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.(*)
Editor: Brp





