KPK Tetapkan 15 Pegawainya Tersangka Pungli Rutan, Uang Suap Capai Rp6,3 Miliar

KPK Tetapkan 15 Pegawainya Tersangka Pungli Rutan, Uang Suap Capai Rp6,3 Miliar
KPK mengumumkankan penetapa tersangka kasus pungli rutan KPK. Foto: Tangkapan layar Youtube KPK

“Besaran uang yang para tersangka terima bervariasi, tergantung permintaan dan fasilitas yang tahanan terima,” ungkap Asep.

Para tersangka kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari pertama terhitung sejak 15 Maret 2024. Hal tersebut guna mempermudah proses penyidikan.

Kasus pungli di Rutan KPK ini merupakan ironi, mengingat lembaga antirasuah ini seharusnya menjadi contoh dalam pemberantasan korupsi. Namun, KPK tetap menindak anggotanya yang terbukti korupsi.

“KPK tidak menoleransi segala bentuk penyimpangan dan pelanggaran hukum oleh pegawainya,” tegas Asep.

Berikut 15 pegawai KPK yang ditetapkan tersangka:

1. Achmad Fauzi (AF) – Karutan KPK Cabang KPK
2.Hengki (HK) – PNYD petugas cabang rutan KPK 2018-2022
3.Deden Rochendi (DR) – PNYD Plt Karutan KPK 2018
4.Sopian Hadi (SH) – PNYD petugas pengamanan
5.Ristanta (RT) – PNYD Plt Karutan KPK 2021
6.Ari Rahman Hakim (ARH) – PNYD petugas Rutan KPK
7.Agung Nugroho (AN) – PNYD petugas Rutan KPK
8.Eri Angga Permana (EAP) – PNYD petugas Rutan KPK 2018-2022
9.Muhammad Ridwan (MR) – Petugas cabang Rutan KPK
10.Suharlan (SH) – Petugas cabang Rutan KPK
11.Ramadhan Ubaidillah A (RUA) – Petugas cabang Rutan KPK
12.Mahdi Aris (MHA) – Petugas cabang Rutan KPK
13.Wardoyo (WD) – Petugas cabang Rutan KPK
14.Muhammad Abduh (MA) – Petugas cabang Rutan KPK
15.Ricky Rachmawanto (RR) – Petugas cabang Rutan KPK

(Ism)

Editor : Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *