Medianesia.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Belasan tersangka itu terdiri dari Kepala Rutan hingga pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD).
Para tersangka melanggar pasal suap dan pemerasan terkait pemberian fasilitas dan kemudahan bagi tahanan KPK. Bahkan, uang suap yang diterima para tersangka terhitung fantastis, mencapai Rp6,3 miliar.
“KPK telah melakukan penahanan terhadap 15 tersangka dalam kasus dugaan pungli Rutan KPK,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, Jumat (15/3).
Asep menjelaskan, pungli di Rutan KPK ini telah berlangsung secara terstruktur sejak tahun 2019 hingga kasus ini terungkap.
Para tersangka menjanjikan berbagai fasilitas dan kemudahan bagi tahanan, seperti kamar yang lebih bagus, izin keluar rutan, hingga pengurangan masa tahanan.





