Medianesia.id – Penangkapan Gubernur Papua, Lukas Enambe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 10/01/2023) berlangsung panas.
Kondisi ini disebabkan adanya aksi para pendukung Gubernur Papua, Lukas Enembe yang mendatangi Mako Brimob Polda Papua.
Ditangkapnya Gubernur Papua, Lukas Enembe karena telah ditapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur.
“Informasi yang saya dapat adalah KPK yang melakukan penangkapan (Gubernur Papua, Lukas Enembe,red),” ujar Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo kepada wartawan, Selasa (10/01/2023).
Berdasarkan informasi, Lukas Enembe ditangkap saat tengah makan siang di daerah Kotaraja, Jayapura. Dia kemudian dibawa ke Mako Brimob Kotaraja Papua.
Terpisah, Kuasa Hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin membenarkan soal pengkapan kliennya. Dia menduga Gubernur Papua itu langsung diterbangkan ke Jakarta.
“Sudah diterbangkan ke Jakarta, kemungkinan dibawa ke Gedung Merah Putih,” ucap Aloysius.
Diberitakan sebelumnya, KPK resmi mengumumkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka di kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pembangunan infrastruktur.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan selain Lukas Enembe pihaknya juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai tersangka.
“KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka Rijatono Lakka dan Lukas Enembe,” ungkap Alex dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.*





