Medianesia, Batam – Provinsi Riau kembali jadi pembicaraan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid, pada Senin (3/11/2025).
Penangkapan ini menambah deretan panjang kepala daerah Riau yang tersandung kasus korupsi sejak era reformasi.
Setidaknya sudah empat gubernur Riau yang lebih dulu berurusan dengan lembaga antirasuah karena dugaan penyalahgunaan wewenang dan suap.
Baca juga: 71 Ribu Perempuan Indonesia Pilih Childfree
Berikut catatan singkatnya:
1. Saleh Djasit
Menjabat sebagai Gubernur Riau periode 1998–2003, Saleh Djasit menjadi gubernur pertama yang terseret kasus korupsi.
Ia terbukti melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan 16 unit mobil pemadam kebakaran senilai Rp15,2 miliar tanpa proses lelang terbuka.
Akibatnya, Saleh dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah karena dianggap merugikan keuangan negara.
Baca juga: DKPP Sanksi Ketua dan Anggota KPU RI Terkait Penggunaan Jet Pribadi
2. Rusli Zainal
Penerus Saleh, Rusli Zainal, juga tak luput dari jerat hukum. Ia tersangkut dua kasus besar, suap penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII di Riau dan izin usaha pemanfaatan hasil hutan di Pelalawan serta Siak pada 2013.
Rusli dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Namun, hukumannya kemudian dikurangi menjadi 10 tahun setelah upaya banding.
3. Annas Maamun
Baru beberapa bulan menjabat sebagai Gubernur Riau periode 2014–2019, Annas Maamun ditangkap KPK pada September 2014.
Ia terbukti menerima suap terkait perubahan fungsi kawasan hutan untuk perkebunan sawit melalui revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Hukuman itu naik menjadi tujuh tahun setelah kasasi jaksa dikabulkan Mahkamah Agung.
Tahun 2019, Annas mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo yang mengurangi masa hukumannya menjadi enam tahun.
Baca juga: AMSI Gelar Indonesia Digital Conference 2025, Bahas Masa Depan Media di Era AI
Ia bebas pada September 2020, namun kembali ditahan KPK pada Maret 2022 karena kasus suap pengesahan APBD Riau 2014–2015. Annas divonis satu tahun penjara untuk kasus tersebut.
4. Abdul Wahid
Kasus terbaru datang dari Gubernur Riau 2025–2030, Abdul Wahid. Ia ditangkap lewat OTT KPK pada Senin (3/11) bersama sekitar 10 orang lainnya.
Abdul Wahid tiba di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa (4/11) sekitar pukul 09.35 WIB dengan mengenakan kaos putih dan masker.
Baca juga: Ada Laporan Oknum Bea Cukai Nongkrong di Starbucks, Menkeu Purbaya Langsung Bereaksi
Hingga kini, penyidik KPK masih mendalami bukti dan keterangan terkait dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Riau.
Abdul Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka, sementara KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum seluruh pihak yang terjaring operasi.(*)
Editor: Brp





