KPK Segera Panggil Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB Rp222 Miliar

KPK Segera Panggil Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB Rp222 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB. Foto: Dok Pemprov Jabar.

Medianesia.id, Batam — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB.

RK akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Komisaris di bank milik Pemprov Jabar tersebut.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, disebut telah memetakan dugaan peran Ridwan Kamil dalam perkara ini. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

“Pak Direktur sudah pernah menyampaikan bahwa RK (Ridwan Kamil) akan diperiksa sebagai komisaris BJB. Kalau sudah disampaikan, berarti memang ada peran yang sedang ditelusuri,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (24/4/2025).

Meski demikian, Tessa belum menginformasikan jadwal pasti pemanggilan. “Kami menunggu jadwal dari penyidik untuk memanggil Saudara RK,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama BJB, Widi Hartono, Kepala Divisi Corporate Secretary BJB, Antedja Muliatana, pengendali agensi PT Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan WSBE serta Sophan Jaya Kusuma, pengendali agensi CKMB dan CKSB.

KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi, termasuk rumah pribadi Ridwan Kamil di Bandung, serta Kantor Pusat Bank BJB.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting terkait pengadaan iklan.

Kasus dugaan korupsi ini terjadi dalam rentang waktu 2021–2023. Total anggaran yang disiapkan BJB untuk pengadaan iklan mencapai Rp409 miliar.

Namun, sebagian besar dana tersebut diduga disalurkan secara tidak sesuai aturan ke enam perusahaan agensi, antara lain PT CKSB – Rp105 miliar, PT AM – Rp99 miliar, PT CKM – Rp81 miliar, PT CKMB – Rp41 miliar, PT WSBE – Rp49 miliar dan PT BSCA – Rp33 miliar.

KPK menemukan indikasi penyimpangan prosedur dalam penunjukan agensi, yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp222 miliar.

“Penunjukan agensi tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa, dan terdapat selisih pembayaran yang signifikan,” ungkap KPK.

Pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil akan menjadi bagian penting dalam mengusut aliran dana dan proses pengambilan keputusan dalam proyek pengadaan iklan tersebut.(*)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *