Sebelumnya, pada malam sebelumnya, KPK telah menahan lebih dulu Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Ism)
Editor : Brp





