KPK Resmi Tahan Syahrul Yasin Limpo

KPK Resmi Tahan Syahrul Yasin Limpo
KPK mengumumkan penahanan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo dan

Sebelumnya, pada malam sebelumnya, KPK telah menahan lebih dulu Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Ism)

Editor : Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *