KPK Pulihkan Kerugian Negara Rp525 Miliar Dari Sejumlah Kasus Korupsi

Konferensi pers kasus korupsi
Penyidik KPK mempelihatkan hasil pemulihan aset dari sejumlah kasus korupsi. Foto : Instgaram@official.kpk

Ketujuh Catur Prabowo, dari TPK pengadaan fiktif pada PT Amarta Karya, dan Kedelapan Syahrul Yasin Limpo, dari TPK pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.

Lanjut Nawawi, selain TPPU, KPK juga menetapkan tiga orang tersangka dari pengembangan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai instrumen pencegahan korupsi.

“Tiga tersangka adalah pertama Rafael Alun Trisambodo, diduga menerima gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI,” paparnya. 

Kedua Andhi Pramono, diduga menerima Gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengurusan barang ekspor-impor pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Makassar, dan ketiga Eko Darmanto.

“Tersangka diduga menerima Gratifikasi pada Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI,” tutupnya.(*) 

Editor : Ags

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *