Medianesia.id, Jakarta-Sepanjang priode Januar-Desember 2023 Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah memulihkan kerugian negara sebesar Rp525 miliar.
“KPK berhasil melakukan Aset Recovery sebesar Rp525,415,553,599, sudah termasuk PSP dan Hibah,” ujar Ketua Sementara KPK, Nawawi dalam siaran pers KPK, Rabu (31/1/2024).
Dijelaskannya, aset recovery menjadi salah satu sumbangsih nyata hasil pemberantasan korupsi terhadap pemasukan kas negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Aset Recovery yang dihasilkan KPK adalah pengembangan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi dengan pengenaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sejumlah delapan kegiatan,” jelasnya.
Nawawi mengungkapkan, delapan kegiatan tersebut dengan tersangka, pertama Muhammad Syahrir, dari TPK suap dan gratifikasi perizinan di Pemprov. Riau.
Kedua Gazalba Shaleh, dari TPK suap penanganan perkara di MA, Ketiga (Alm.) Lukas Enembe, dari TPK Gratifikasi di Pemprov. Papua.
“Keempat Rijatono Lakka, dari TPK Gratifikasi di Pemprov. Papua, Kelima Rafael Alun Trisambodo, dari TPK gratifikasi di Ditjen Pajak Kemenkeu, Keenam Andhi Pramono, dari TPK gratifikasi di Ditjen Pajak Kemenkeu,” jelasnya lagi.





