KPK Buka Pendaftaran Capim dan Dewas Periode 2024-2029, Ini Syaratnya

KPK Buka Pendaftaran Capim dan Dewas Periode 2024-2029, Ini Syaratnya
Gedung KPK. Foto: Dok. KPK

Medianesia.id, Tanjungpinang – Kabar gembira bagi putra-putri terbaik bangsa yang ingin mengabdikan diri di garda terdepan pemberantasan korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka pendaftaran Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) untuk periode 2024-2029.

Pendaftaran dibuka mulai hari ini, Rabu (26/6) hingga 15 Juli 2024. Bagi WNI yang memenuhi syarat, inilah kesempatan emas untuk berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi.

Dikutip dari Kompas.com, Ketua Panitia Seleksi Capim dan Dewas KPK 2024-2029, Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, pihaknya mengundang seluruh WNI untuk mendaftarkan diri.

Nantinya, setelah melalui proses pendaftaran dan tahapan seleksi, akan ada 10 nama capim dan 10 nama calon Dewas KPK yang akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk kemudian dilanjutkan ke DPR RI.

Berikut persyaratan Capim KPK:
a. warga negara Indonesia.
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
c. sehat jasmani dan rohani.
d. berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.
e. berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan.
f. tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
g. cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik.
h. tidak menjadi pengurus salah satu partai politik.
i. melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK.
j. tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK.
k. mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persyaratan Dewas KPK:
a. warga negara Indonesia (WNI).
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
c. sehat jasmani dan rohani.
d. memiliki integritas moral dan keteladanan.
e. berkelakuan baik.
f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
g. berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun.
h. berpendidikan paling rendah S1 (sarjana strata satu).
i. tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
j. melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya.
k. tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Dewas.
l. mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui website resmi KPK http://www.kpk.go.id/ dan website Sekretariat Negara https://www.setneg.go.id/.

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *