Korupsi Pelabuhan Dompak, Dua Konsultan Pengawas Proyek Ditangkap di Jakarta

Korupsi Pelabuhan Dompak, Dua Konsultan Pengawas Proyek Ditangkap di Jakarta
Pelabuhan Dompak Tanjungpinang mangkrak. Proyek Kementerian Perhubungan melalui KSOP Tanjungpinang telah menghabiskan total anggaran Rp121 miliar melalui APBN 2012-2015. Foto: Ismail

Medianesia.id, Tanjungpinang – Kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pelabuhan Dompak, Tanjungpinang, kembali memasuki babak baru. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap dua orang konsultan pengawas di dua lokasi berbeda di Jakarta, Sabtu, 5 Juli 2025.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, membenarkan penangkapan tersebut. Kedua tersangka sudah berada di Tanjungpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Betul, dua orang konsultan pengawas yang terlibat kasus korupsi proyek Pelabuhan Dompak kami tangkap di Jakarta. Keduanya kini telah kami tahan,” ujarnya, Kamis, 10 Juli 2025.

Dua tersangka yakni, Hadiyat, warga Bandung, Jawa Barat, dan Iwan Kurniawan, warga Jakarta. Keduanya merupakan konsultan pengawas proyek pembangunan Pelabuhan Dompak Tahap VI tahun anggaran 2015.

Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Tipikor di Kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni Hariyadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan M. Noor Ichsan selaku kontraktor proyek. Hariyadi telah divonis 5 tahun penjara, sementara M. Noor Ichsan meninggal dunia saat menjalani masa hukuman dengan vonis serupa.

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan Pelabuhan Dompak Tanjungpinang Tahap VI yang merupakan proyek Kementerian Perhubungan melalui KSOP Tanjungpinang, dengan total anggaran Rp121 miliar melalui APBN 2012-2015.

Namun, dalam pelaksanaannya, proyek tersebut sarat penyimpangan dan mengakibatkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp35 miliar. Hingga kini, pelabuhan tersebut terbengkalai dan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya.(Ism)

Editor: Brp

Pos terkait