Korupsi Pasar Puan Ramah, Jaksa Segera Tetapkan Tersangka

Proyek Rp3 Miliar Terbengkalai, Jaksa Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Pasar Puan Ramah
Kondisi Pasar Puan Ramah di Tanjungpinang beberapa waktu lalu. Foto: Ismail.

Medianesia, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang terus mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Puan Ramah.

Kepala Kejari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, membenarkan adanya pemeriksaan intensif terkait proyek tersebut.

“Dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka. Namun, kami harus memperkuat dengan keterangan ahli dan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP,” ujar Rachmad, Rabu (24/9/2025).

Baca juga: Dicecar 24 Pertanyaan, Rahma Diperiksa 13 Jam soal Dugaan Korupsi Pasar Puan Ramah

Sebelumnya, Kejari sudah memanggil 25 saksi untuk dimintai keterangan.

Termasuk mantan Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, juga diperiksa Kejari dalam kasus ini.

Pemeriksaan berlangsung marathon selama kurang lebih 13 jam.

Rahma tiba di kantor Kejari sekitar pukul 09.00 WIB dan baru keluar pada 22.15 WIB.

“Saya tidak bisa menjawab apa saja yang ditanyakan. Itu kewenangan penyidik, silakan tanya langsung ke jaksa,” kata Rahma usai pemeriksaan.

Tim ahli konstruksi juga telah melakukan pengecekan nilai proyek, tetapi hasil resmi audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih ditunggu.

Baca juga: Cemburu Buta, Suami di Bintan Tega Habisi Istri Siri dengan Parang

Kasus ini bermula dari pembangunan Pasar Puan Ramah pada 2022 dengan anggaran sekitar Rp3 miliar.

Pasar tersebut seharusnya digunakan sebagai lokasi relokasi sementara pedagang saat revitalisasi pasar baru.

Namun, bangunan Pasar Puan Ramah itu kini terbengkalai dan tidak lagi digunakan pedagang, sehingga menimbulkan dugaan penyimpangan anggaran.(Ism)

Editor: Brp

Pos terkait