Medianesia.id, Tanjungpinang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) memvonis putra mantan Gubernur Kepri, Ari Rosandi, 4 tahun penjara denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.
Terdakwa Ari terbukti bersalah dalam perkara korupsi dana hibah Dispora Kepri kluster III dalam sidang tindak pidana korupsi (tipikor) di PN Tanjungpinang, Rabu (3/1).
Selain itu, terdakwa Ari Rosandi juga diputuskan membayar Uang Pengganti Rp Rp 131.660.000 subsider 1 tahun penjara.
Bersamaan dengan Ari Rosanda, turut diputus bersalah dua terdakwa lainnya, yakni Abdi Surya Rendra dan Tri Wahyu Widadi atas kasus yang sama.
Terdakwa Abdi Surya Rendra, divonis 4 tahun 6 bulan penjara denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara. Kemudian, membayar uang pengganti Rp 538.640.000 subsider 2 tahun penjara.
Sementera, terdakwa Tri Wahyu Widadi divonis 5 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara, serta membayar uang pengganti Rp673.300.000 subsider 3 tahun penjara.





