Korupsi Hibah, Putra Mantan Gubernur Kepri Divonis Empat Tahun Penjara

Korupsi Bansos, Putra Mantan Gubernur Kepri Divonis Empat Tahun Penjara
Mantan Gubernur Kepri, Isdianto bersama putranya Ari Rosandi yang menjadi tersangka kasus korupsi dana hibah Dispora Kepri. Foto :Facebook@arirosandhi

Medianesia.id, Tanjungpinang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) memvonis putra mantan Gubernur Kepri, Ari Rosandi, 4 tahun penjara denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.

Terdakwa Ari terbukti bersalah dalam perkara korupsi dana hibah Dispora Kepri kluster III dalam sidang tindak pidana korupsi (tipikor) di PN Tanjungpinang, Rabu (3/1).

Selain itu, terdakwa Ari Rosandi juga diputuskan membayar Uang Pengganti Rp Rp 131.660.000 subsider 1 tahun penjara. 

Bersamaan dengan Ari Rosanda, turut diputus bersalah dua terdakwa lainnya, yakni Abdi Surya Rendra dan Tri Wahyu Widadi atas kasus yang sama.

Terdakwa Abdi Surya Rendra, divonis 4 tahun 6 bulan penjara denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara. Kemudian, membayar uang pengganti Rp 538.640.000 subsider 2 tahun penjara. 

Sementera, terdakwa Tri Wahyu Widadi divonis 5 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara, serta membayar uang pengganti  Rp673.300.000 subsider 3 tahun penjara. 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *