Medianesia.id, Tanjungpinang – Korlantas Polri berencana mengganti nomor SIM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di KTP mulai tahun 2025 mendatang. Hal itu bertujuan untuk menertibkan data pribadi dan mendukung kebijakan single data pemerintah.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menjelaskan kebijakan tersebut akan memudahkan pendataan dan pencarian informasi data individu.
“NIK setiap warga negara Indonesia berbeda-beda. Jadi, kita buat single data. Paling bagus sekali kalau NIK KTP, SIM, BPJS, kartu KIS, semua pakai nomor NIK,” ujarnya, Jumat (24/5).
Yusri optimis masyarakat akan menerima dengan baik kebijakan tersebut. Sebab, penerapan NIK pada SIM akan memberikan beberapa manfaat, di antaranya, memudahkan pendataan, meningkatkan akurasi data, mempermudah layanan publik, serta mendukung kebijakan single data.
“Saya harapkan kan kalau bisa BPJS. Jadi kalau ketik gini, mas dteng ke mana ‘KTPnya mana pak?’ ketik keluar semua KTP keluar, misal Simnya sudah sama datanya, terus misalnya BPJS ikut juga datanya,” ungkapnya.
“Inilah yang namanya singel data, memudahkan semuanya juga mudah. Buat simpel singel data namanya arahnya kesana tapi kan enggak ada masalah,” tukasnya.
Penerapan NIK pada SIM diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik terkait lalu lintas. Serta, mendukung terwujudnya single data di Indonesia. (Ism)
Editor: Brp





