medianesia.id – Surat Izin Mengemudi atau SIM C untuk kenderaan roda dua akan dibagi menjadi tiga kategori oleh Korlantas Polri.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, kebijakan menggolongkan SIM C menjadi tiga kategori masih dalam proses persiapan.
“SIM C akan dibagi menjadi tiga kategori, SIM C, SIM C1, dan SIM C2,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, Jumat (13/01/2023) di Jakarta.
Kombes Pol Nurul Azizah menuturkan, tiga golongan SIM C nanti akan digolongkan berdasarkan kapasitas cc kendaraan roda dua.
“Nantinya SIM C terdiri tiga golongan yaitu SIM C untuk 250cc maksimal, SIM C1 250-500, SIM C2 di atas 500cc,” jelas Nurul.
Lebih lanjut Nurul menambahkan, Korlantas Polri telah menyiapkan 132 unit kendaraan roda dua untuk ujian SIM C1. Dimana persyaratannya masyarakat perlu memiliki SIM C selama satu tahun untuk memiliki SIM C1.
“Bagi masyarakat yang ingin memiliki SIM C1 harus memiliki dulu SIM C selama satu tahun,” tutup Nurul.*





