Koperasi Naik Kelas, Kini Bisa Masuk ke Bisnis Tambang Mineral

Koperasi Naik Kelas, Kini Bisa Masuk ke Bisnis Tambang Mineral
Ilustrasi. Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, menyampaikan bahwa koperasi kini memiliki kesempatan untuk mengelola tambang mineral. Foto: dok. Kementerian ESDM.

Medianesia, Batam – Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, menyampaikan bahwa koperasi kini memiliki kesempatan untuk mengelola tambang mineral.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

“Koperasi sekarang boleh mengelola tambang  sampai dengan seluas 2.500 hektare,” ujar Ferry seperti ditulis metrotvnews, Rabu (8/10/2025).

Baca juga: Ayam Hidup Asal Bintan Tembus Pasar Singapura, Permintaan Terus Naik

Ferry menjelaskan, aturan tersebut memberi kesempatan bagi Koperasi Desa maupun Kelurahan (Kopdes/Kel) untuk terlibat dalam sektor pertambangan, yang selama ini didominasi oleh perusahaan besar.

Menurutnya, koperasi kini memiliki peluang yang sama dengan badan usaha lainnya.

“Koperasi mampu masuk ke sektor-sektor besar. Bisa memiliki bank, pabrik, kapal modern, maupun tambang,” kata Ferry.

Baca juga: Penurunan Dana Transfer Tekan Anggaran Kepri, TPP ASN Masih Ditinjau Ulang

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa ketentuan teknis mengenai koperasi yang dapat mengelola tambang akan diatur oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian ESDM.

“Kriterianya akan diatur oleh Kemenkop dan secara teknis juga oleh Kementerian ESDM. Ini menjadi kesempatan pertama bagi koperasi untuk mengelola tambang seluas 2.500 hektare,” ungkapnya.

Ia menambahkan, saat ini sudah ada beberapa koperasi yang mengajukan izin pengelolaan tambang.

Baca juga: Rokok Ilegal Bakal Dilegalkan? Begini Penjelasan Menkeu Purbaya

Namun, ia belum menjelaskan lebih lanjut mengenai jumlah maupun lokasi koperasi yang akan mengelola tambang mineral.

“Sudah ada beberapa koperasi dari daerah yang mengajukan ke kami. Wilayah kerjanya bisa di mana saja,” ujar Ferry.(*)

Editor: Brp

Pos terkait