Medianesia.id, Bintan – Satuan reserse (Satres) Narkoba Polres Bintan telah menangkap SK (34) asal Lombok dipelabuhan tikus yang terletak di pasar baru Tanjung Uban, kabupaten Bintan beberapa waktu lalu, Jum’at (30/07)
Pelaku yang membawa narkotika jenis sabu sebanyak 2 kg dan pil ekstasi di celana dalam tersebut berhasil ditangkap dan dilakukan pengembangan dan dari pengembangan tersebut Satres Narkoba Polres Bintan berhasil menangkap DPO yakni SH alias Gondrong yang merupakan warga Pulau Moyo KabupatenSumbawa Prov. Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono melalui Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Rangga Primazada mengatakan, sabu dan Pil Ectasy tersebut akan di serahkan kepada SH Als Gondrong di Lombok namun sebelum Narkotika dan Pil Ectasy sampai di Lombok tersangka SU telah ditangkap di Bintan.
“Dari hasil introgasi tersebut Sat Narkoba Polres Bintan berkoordinasi dengan Dit. Polair Polda NTB dan Polres Dompu dengan mengirimkan daftar pencarian orang (DPO)” jelasnya
Daari hasil kerjasama tersebut, tambah Rangga, Dit. Polair Polda NTB beserta Personil Polres Dompu berhasil mengamankan SH als Gondrong pada hari Minggu tanggal 18 Juli 2021.
Dari penangkapan DPO tersebut, Tim Satnarkoba Polres Bintan berangkat menuju Polsek Pekat Polres Dompu NTB untuk menjemput tersangka SH Alia Gindrong lalu pada hari selasa tanggal 27 Juli 2021 Pihak Kepolisian dari Sat. Narkoba Polres Bintan membawa tersangka ke Polres Bintan dan tiba pukul 18.00 Wib.

Setelah sampai di Polres Bintan Saudara (SH) als Gondrong dilakukan pemeriksaan dan hasil pemeriksaan tersebut Saudara (SH) als Gondrong mengakui bahwa Narkotika dan Pil Ectasy yang dibawa oleh saudara (SK) adalah benar ditujukan kepada Saudara (SH) als Gondrong dan akan di edarkan di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
“Saat ini kedua Tersangka masih ditahan di Rutan Polres Bintan dengan perkara UU Ri No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun dan Pasal 112 Ayat (2), Pasal 113 Ayat (2) UU Ri No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” tutupnya.





