Kompol Cosmas Kaju Gae Dipecat Usai Kasus Rantis Brimob Tewaskan Ojol, Muncul Gelombang Petisi Penolakan

Kompol Cosmas Kaju Gae Dipecat Usai Kasus Rantis Brimob Tewaskan Ojol, Muncul Gelombang Petisi Penolakan
Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob, Kompol Cosmas Kaju Gae, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri. Foto: Humas Polri.

Medianesia.id, Jakarta – Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob, Kompol Cosmas Kaju Gae, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

Keputusan ini diambil setelah insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.

“Menjatuhkan sanksi berupa etika, dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Ketua Komisi Sidang Etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

Selain pemecatan, Kompol Cosmas juga dijatuhi hukuman penempatan khusus (patsus) selama enam hari, yakni sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.

Pengakuan dan Permintaan Maaf

Dalam sidang etik, Kompol Cosmas mengaku baru mengetahui korban terlindas setelah video kejadian itu viral di media sosial.

“Sungguh di luar dugaan. Saya baru tahu saat video beredar,” ungkapnya.

Ia menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban. “Tidak ada niat untuk mencelakakan. Saya turut berduka untuk keluarga almarhum Affan,” ucapnya.

Cosmas juga meminta maaf kepada pimpinan Polri dan rekan sejawat atas kejadian yang membuat institusi harus bekerja ekstra menangani kasus ini.

Siapa Saja yang Terlibat?

Dalam insiden ini, ada tujuh anggota Brimob di dalam rantis. Mereka terbagi ke dalam dua kategori pelanggaran etik:

Pelanggaran berat:

Bripka Rohmat (sopir rantis)
Kompol Cosmas K Gae (duduk di kursi depan sebelah sopir)

Pelanggaran sedang:

Aipda M Rohyani
Briptu Danang
Briptu Mardin
Baraka Jana Edi
Baraka Yohanes David

Kronologi Singkat

Peristiwa ini terjadi di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8) malam. Rantis Brimob menabrak Affan, sempat berhenti, lalu kembali melaju hingga melindas korban. Affan meninggal di tempat.

Kabar ini memicu kemarahan sesama pengemudi ojol dan warga. Massa sempat mendatangi Mako Brimob Kwitang dan membakar pos polisi di bawah flyover Senen.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta maaf kepada keluarga korban dan menegaskan kasus ini akan ditangani secara transparan.

Presiden Prabowo Subianto juga menyampaikan kekecewaannya dan meminta proses hukum ditegakkan dengan tegas.

Petisi Penolakan Pemecatan

Di sisi lain, muncul gelombang dukungan bagi Kompol Cosmas. Lewat laman Changeorg, masyarakat Ngada, Flores, kampung halaman cosmas, menggalang petisi menolak keputusan PTDH.

Hingga Kamis (4/9/2025) sore, lebih dari 72 ribu orang menandatangani petisi tersebut.

Mereka menilai sanksi pemecatan terlalu berat jika dibandingkan dengan rekam jejak panjang pengabdian Kosmas di Polri.

“Kompol Cosmas sejak muda sudah mengabdi di institusi Polri. Saat demonstrasi besar di Jakarta, beliau berada di garda depan, menyelamatkan banyak nyawa termasuk pejabat negara. Bagi kami, beliau pahlawan,” tulis pernyataan di petisi.

Masyarakat Ngada berharap Kapolri dan Komisi Kode Etik Polri bisa meninjau kembali keputusan pemecatan dan mempertimbangkan sanksi yang lebih proporsional terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae.(*)

Editor: Brp

Pos terkait