Medianesia.id, Batam — Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi menegaskan bahwa produk jurnalistik, meskipun bersifat kritis atau negatif, tidak dapat dijadikan sebagai delik hukum, termasuk dalam perkara obstruction of justice.
Pernyataan ini disampaikan menanggapi penetapan Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang disertai sangkaan merintangi proses hukum.
“Produk jurnalistik, sekejam dan senegatif apapun, tidak bisa dijadikan delik, termasuk dalam obstruction of justice,” kata Pujiyono dalam diskusi publik bertajuk Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abuse of Power yang digelar Ikatan Wartawan Hukum di Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Tian ditetapkan sebagai tersangka bersama dua advokat, Marcella Susanto dan Junaedi Saebih.
Ketiganya diduga membentuk opini publik yang dianggap menghambat proses hukum Kejaksaan Agung dalam menangani perkara korupsi tata niaga timah, importasi gula, serta ekspor minyak.
Meski demikian, Pujiyono menilai bahwa unsur utama sangkaan terhadap Tian adalah permufakatan jahat, bukan pemberitaan jurnalistiknya.
Ia menyebut penyidik Jampidsus Kejagung memiliki dua alat bukti kuat, termasuk aliran dana, untuk menjerat para tersangka.
“Jadi, bukan produk jurnalistiknya yang dijadikan dasar hukum. Permufakatan jahat itulah yang menjadi dasar, dan itu harus didukung dua alat bukti,” jelasnya.
Ia mengakui bahwa sempat terjadi kesalahpahaman dalam pernyataan awal Kejagung saat konferensi pers.
Namun, situasi tersebut telah diklarifikasi melalui pertemuan antara Kejagung dan Dewan Pers. Hasilnya, disepakati bahwa karya jurnalistik Tian tidak menjadi objek perkara.
“Konferensi pers pertama itu bisa jadi keliru. Tapi setelah ada joint statement dari Dewan Pers dan Puspenkum Kejagung, disepakati bahwa perkara ini tidak menyasar produk jurnalistik,” ungkap Pujiyono.
Senada, Ketua Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Erick Tanjung menyayangkan langkah Kejaksaan Agung yang menjadikan produk pemberitaan sebagai barang bukti hukum.
Menurut Erick, sengketa pemberitaan seharusnya menjadi ranah Dewan Pers sesuai dengan Undang-Undang Pers.
“Penetapan Tian sebagai tersangka adalah langkah yang bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers. Kejaksaan seharusnya lebih dulu menyerahkan konten pemberitaan yang dipermasalahkan ke Dewan Pers,” tegas Erick.
Ia menilai langkah ini dapat membahayakan jurnalis dan masyarakat sipil lainnya yang aktif mengkritisi penegakan hukum.
“Jika produk jurnalistik bisa dipidanakan sebagai bentuk obstruction of justice, maka akan timbul ketakutan luas dalam melakukan kontrol terhadap kekuasaan,” katanya.(*)
Editor: Brp





