Koalisi Mayarakat Sipil menilai tudingan tersebut tidak berdasar. Sebab, Film Dirty Vote diproduksi secara kolaboratif oleh jurnalis dan organisasi masyarakat sipil. Pembiayaannya berasal dari sumbangan individu dan organisasi.
Lalu, Pasal 280 UU Pemilu tidak melarang pengungkapan fakta-fakta pelanggaran pemilu. Upaya menarasikan Dirty Vote sebagai kampanye hitam adalah bentuk deligitimasi terhadap kritik dan fakta.
Selanjutnya, film tersebut tidak dibuat untuk menguntungkan atau merugikan peserta pemilu tertentu. Seluruh kandidat capres-cawapres yang berkontribusi pada bentuk-bentuk dugaan kecurangan Pemilu 2024 disebut dalam film.
Koalisi Masyarakat Sipil melihat pola serangan balik terhadap kritik dengan mendiskreditkan pengkritik atau pengungkap fakta. Upaya ini bertujuan untuk menekan para pengkritik dan mengaburkan substansi kritik.
Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak sejumlah poin penting. Yakni, menolak kriminalisasi terhadap tim film Dirty Vote. Kemudian, Pemerintah, aparatur negara, dan kontestan pemilu tidak alergi terhadap kritik dan fakta kecurangan pemilu.
Lalu, meminta Kepolisian RI, Bawaslu, Kejaksaan RI, dan lembaga lainnya tidak mengikuti narasi anti kritik dan menolak laporan terhadap tim film Dirty Vote.





