Medianesia.id, Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil mengecam langkah Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Santri Indonesia (DPP Foksi).
Sebab, melaporkan sutradara dan tiga pakar hukum tata negara pengisi film dokumenter “Dirty Vote” ke Mabes Polri.
Langkah tersebut merupakan upaya untuk membungkam pihak-pihak yang menyuarakan dugaan kecurangan pemilu.
Serta, menghambat hak publik untuk mengakses informasi maupun partisipasi publik melakukan kontrol sosial atas penyelenggaraan Pemilu 2024.
Dalam laporan tersebut, DPP Foksi melaporkan tim yang terlibat dengan Pasal 287 ayat (5) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Karena, film Dirty Votedianggap melanggar ketentuan di masa tenang Pemilu.
“Para pelapor menuding Dirty Vote sebagai black campaign atau kampanye hitam terhadap salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden,” terang Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangan tertulis diterima Medianesia.id, Selasa (13/2).





