Sunjana menambahkan, apabila pekerja sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, tiba-tiba meninggal dunia saat kecelakaan kerja maka upah yang dilaporkan dikalikan sebanyak 48 kali.
Kemudian, dana itu diterima ahli waris dan anak yang ditinggalkan mendapatkan manfaat beasiswa sampai dengan perguruan tinggi maksimal dua orang anak.
“Kami selalu menerima masukan dan saran yang ingin di sampaikan, jangan ragu karena memberikan pelayanan terbaik kepada peserta sudah menjadi tujuan kami,” imbuhnya. (Ism)
Editor : Brp





