Medianesia.id, Tanjungpinang – Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang semakin dimudahkan dalam mencairkan klaim jaminan hari tua (JHT).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Sunjana Achmad, mengatakan peserta yang hendak mencarikan dana JHT dapat dilakukan dengan beberapa metode, baik secara daring dan onsite.
Untuk pencairan secara daring, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa melalui aplikasi JMO. Bahkan, melalui aplikasi itu peserta dapat mengetahui secara langsung berapa dana JHT yang dimiliki.
“Dengan hal ini kami selalu berusaha memberikan kemudahan dengan terus melakukan inovasi pada kanal pelayanan dan pembayaran pengklaiman dana JHT,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskna, JHT merupakan program perlindungan yang bertujuan memberikan program jaminan uang tunai kepada peserta saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
“Klaim JHT juga bisa diajukan saat seseorang mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK),” jelas Sunjana.





