Medianesia.id, Jakarta — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran di wilayah perairan Indonesia.
Satu kapal ikan asing berbendera Malaysia diamankan di Selat Malaka, sementara 20 rumpon ilegal di Laut Sulawesi ditertibkan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, menyampaikan bahwa kapal berbendera Malaysia dengan nama KM. PKFA 9586 ditangkap oleh Kapal Pengawas Barakuda 01 pada Selasa (29/07) pagi.
“Kapal tersebut tidak memiliki izin penangkapan ikan dari pemerintah Indonesia dan menggunakan alat tangkap yang dilarang, yaitu trawl,” jelas Ipunk dalam pernyataan di Jakarta, Senin (4/8/2025).
Pemeriksaan menunjukkan kapal berukuran 61,98 GT itu tidak mengibarkan bendera, serta diawaki oleh lima warga negara Myanmar.
Bukti berupa dokumen, foto, dan video menunjukkan aktivitas penangkapan ikan dilakukan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia (WPP-NRI) 571, Selat Malaka.
Seluruh awak kapal, dokumen, hasil tangkapan, dan barang bukti lainnya telah diserahkan kepada penyidik di Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut.
KM. PKFA 9586 diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perikanan, dengan ancaman hukuman penjara hingga delapan tahun dan denda minimal Rp1,5 miliar.
Penertiban Rumpon Ilegal di Perbatasan Indonesia-Filipina
Selain itu, KKP juga menertibkan 20 rumpon ilegal yang diduga milik nelayan Filipina di Laut Sulawesi. Operasi dilakukan oleh Kapal Pengawas Orca 04 pada Sabtu (02/08).
Rumpon atau alat bantu penangkapan ikan ini dipotong tali penghubungnya dan kemudian dibawa ke Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara.
“Rumpon-rumpon ini mengganggu jalur migrasi ikan tuna dan merugikan nelayan Indonesia,” ujar Ipunk.
Dengan penertiban ini, total rumpon ilegal yang ditangani KKP sejak Januari hingga awal Agustus 2025 mencapai 76 unit.
Ipunk menegaskan bahwa KKP akan terus melakukan pengawasan dan penertiban untuk menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan serta memastikan nelayan Indonesia dapat menangkap ikan secara optimal.(*)
Editor: Brp





