KKP Kembali Tindak Tegas Kapal Keruk Pasir Laut Ilegal di Bengkulu

KKP Kembali Tindak Tegas Kapal Keruk Pasir Laut Ilegal di Bengkulu
KKP Kembali Tindak Tegas Kapal Keruk Pasir Laut Ilegal di Bengkulu. Foto: KKP.

Medianesia.id, Batam – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian laut Indonesia. Kali ini, KKP menghentikan sementara operasional kapal keruk pasir MV. MSE 42 yang beroperasi secara ilegal di perairan Bengkulu.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan pemanfaatan ruang laut.

“Ini adalah peringatan keras bagi pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab,” tegas Ipunk.

Penghentian operasi kapal keruk ilegal ini bukan yang pertama kali dilakukan KKP. Sebelumnya, tindakan serupa juga telah dilakukan di Batam.

“Kami tidak akan tolerir segala bentuk pelanggaran yang mengancam ekosistem laut,” tegas Ipunk.

Berdasarkan hasil pengawasan, kapal MV. MSE 42 diduga telah melakukan kegiatan pengerukan pasir laut dan pembuangan (dumping) secara ilegal sejak Juni 2022 hingga Agustus 2024.

Akibat perbuatannya, kapal tersebut telah mengeruk pasir laut sebanyak 75.318 meter kubik tanpa dilengkapi dokumen persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL).

Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Sahono Budianto, menjelaskan bahwa tindakan kapal MV. MSE 42 telah melanggar Pasal 18 Angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut wajib memiliki dokumen PKKPRL,” tegas Sahono.

Praktik pengerukan pasir laut secara ilegal memiliki dampak yang sangat serius terhadap ekosistem laut.

Kegiatan ini dapat menyebabkan kerusakan habitat, erosi pantai, dan penurunan kualitas air laut. Selain itu, praktik dumping juga dapat mencemari laut dan mengancam kehidupan biota laut.(*)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *