Medianesia.id, Batam – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan operasional dua kapal keruk pasir berbendera Singapura.
Kedua kapal ini diduga melakukan aktivitas pengerukan ilegal di perairan Batam, Kepulauan Riau, tanpa izin dan dokumen yang lengkap.
Kapal Pengawas Orca 03 milik KKP berhasil menangkap dua kapal pengangkut pasir laut berbendera Singapura, yaitu Zhou Shun 9 dan Yang Cheng 6, saat berlayar di wilayah perairan Batam.
Dalam operasi tersebut, kapal-kapal ini diketahui membawa 10 ribu meter kubik pasir dengan total 16 anak buah kapal (ABK), yang terdiri dari dua Warga Negara Indonesia (WNI), satu warga negara Malaysia, dan 13 warga negara Tiongkok.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua kapal ini mampu mengeruk pasir Indonesia secara ilegal hingga sepuluh kali dalam satu bulan.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa secara regulasi, KKP belum mengeluarkan izin operasional kepada siapapun untuk pengelolaan hasil sedimentasi.
Kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah per bulan.
“Sudah lama kami memantau kapal-kapal ini. Kini, saatnya kami buktikan kepada masyarakat bahwa ada kapal-kapal yang mencuri pasir laut di wilayah kita,” ungkap Pung Nugroho Saksono.(*)
Editor: Brp





