KKP Hentikan Operasional Dua Kapal Keruk Asing di Perairan Batam

KKP Hentikan Operasional Dua Kapal Keruk Asing di Perairan Batam
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan operasional dua kapal keruk berbendera Singapura yang diduga melakukan kegiatan pengerukan dan pembuangan hasil kerukan tanpa izin di Perairan Batam. Foto: Dok. KKP

Medianesia.id, Batam – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan operasional dua kapal keruk berbendera Singapura yang diduga melakukan kegiatan pengerukan dan pembuangan hasil kerukan tanpa izin di Perairan Batam. Tindakan ini dilakukan karena kapal-kapal tersebut tidak memiliki dokumen yang lengkap.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menyaksikan langsung proses penghentian dari atas Kapal Pengawas Orca 03.

“Ini menunjukkan keseriusan kami dalam menindak tegas pelaku yang memanfaatkan pasir laut tanpa dokumen perizinan yang sah,” tegasnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut, kegiatan pengerukan yang tidak sesuai aturan akan ditindak.

Kedua kapal tersebut, MV YC 6 dengan berat 8.012 GT dan MV ZS 9 dengan berat 8.559 GT, diketahui melakukan penambangan pasir laut di perairan Indonesia tanpa izin yang sah.

Pria yang biasa disapa Ipunk ini mengungkapkan, berdasarkan pengakuan nakhoda kapal, mereka telah memasuki perairan Indonesia hingga 10 kali dalam sebulan tanpa dokumen resmi.

Kapal-kapal ini membawa 10 ribu meter kubik pasir setiap kali beroperasi, dengan total potensi pencurian mencapai 100 ribu meter kubik pasir laut dalam satu bulan.

Selain itu, ditemukan bahwa di dalam kapal tersebut terdapat 16 anak buah kapal (ABK), terdiri dari 2 WNI, 1 warga Malaysia, dan 13 warga negara Tiongkok.

Ipunk menegaskan bahwa PSDKP akan terus memantau dan menindak kapal-kapal pengeruk ilegal yang beroperasi di perairan Indonesia.

“KKP hadir untuk memastikan penertiban dan penerapan aturan berjalan dengan baik,” katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Viktor Gustaaf Manoppo, menambahkan hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan satu izin pun terkait pengelolaan hasil sedimentasi di laut.

Potensi kerugian negara dari kegiatan ilegal ini bisa mencapai ratusan miliar rupiah per tahun jika pasir tersebut diekspor ke luar negeri.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menjelaskan ekspor sedimentasi hanya bisa dilakukan setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi sesuai dengan PP Nomor 26 Tahun 2023. (Ism)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *