KKJ Ajukan Perlindungan Saksi Kasus Bom Molotov Kantor Redaksi Jubi Papua

KKJ Ajukan Perlindungan untuk Saksi Kasus Bom Molotov Kantor Redaksi Jubi Papua
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus penyerangan kantor redaksi Jujur Bicara (Jubi) Papua. Foto: Dok. KKJ

Medianesia.id, Jakarta – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua, mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus penyerangan kantor redaksi Jujur Bicara (Jubi) Papua pada 16 Oktober 2024.

Laporan ini diterima langsung oleh Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi dan Wakil Ketua LPSK Susilaningtias.

Dalam pertemuan tersebut, Koordinator KKJ Indonesia, Erick Tanjung, memaparkan kronologi kejadian dan mengajukan permohonan perlindungan bagi sembilan saksi dan korban, termasuk Pemimpin Redaksi Jubi Jean Bisay, dua awak redaksi, tiga saksi internal, serta enam warga yang menyaksikan kejadian.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), rekaman CCTV menunjukkan dua pelaku berboncengan dengan motor Vario tanpa plat nomor, mengenakan masker dan helm yang menutupi identitas mereka.

Penyerangan ini menyebabkan dua mobil operasional Jubi terbakar. Hingga tiga pekan setelah laporan diajukan, Polda Papua baru memeriksa beberapa saksi dan belum meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan.

Salah satu saksi bahkan sempat mengejar pelaku sejauh 800 meter, namun kehilangan jejak ketika pelaku memasuki kawasan militer.

Erick menekankan, perlindungan diperlukan untuk memastikan keamanan saksi dari intimidasi dan agar proses hukum berjalan secara serius.

Mustafa, dari Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), turut menyuarakan keprihatinannya terhadap kasus tersebut. Menurutnya, serangan terhadap kebebasan pers di Papua, terutama terhadap Jubi, bukan kali pertama dan sering kali kasus sebelumnya tidak terselesaikan.

“Oleh karena itu, kami meminta agar LPSK memberikan perlindungan pada saksi dan korban, serta turut memantau perkembangan kasus sesuai mandatnya,” ujar Mustafa.

LPSK merespons permohonan ini dengan komitmen untuk segera menindaklanjuti proses perlindungan bagi para saksi dan korban.

KKJ berencana melanjutkan audiensi dengan Mabes Polri dan Komisi III DPR RI untuk mendorong penegakan hukum serta meminimalisir impunitas yang mengancam kemerdekaan pers di Papua.(*)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *