Medianesia.id – Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari mengatakan, amburadulnya pelayanan SPAM Batam memberikan ruang publik untuk menggugat.
Menurut Lagat Siadari, BP Batam dan PT Moya Indonesia sudah meneken perjanjian kerja selama 15 tahun. Namun dengan kondisi ini, sepertinya harus ditinjau ulang.
“Dua tahun aja dampaknya sudah luarbiasa, bagi kami ini satu kemuduran dalam pelayanan penyediaan air di Kota Batam,” ujar Lagat Siadari, Selasa (24/1/2023).
Lebih lanjut katanya, sewaktu PT Adya Tirta Batam mengelola air di Batam, belum pernah terjadi warga sampai mengambil air di kubangan.
“Namun ketika di kelola oleh PT Moya Indonesia, peristiwa ini terjadi. Tentu ini cukup miris dan memprihatinkan,” jelas Lagat.
Atas dasar itu, Lagat berharap, kontrak kerjasama dengan PT Moya ditinjaug ulang, agar pengelolaan air spam Batam jelas dan tidak bertele tele seperti ini.
Masih kata Lagat, masyarakat yang menjadi pelanggan Spam Batam juga bisa mengajukan gugatan secara perdata atas kondisi air yang tak mengalir selama berhari-hari.
Karena sudah jelas ada undang-undangnya tentang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 2009. Hak konsumen kalau mau mengugat atas pelayanan yang buruk.
“Bisa mengugat Spam Batam, termasuk dengan meminta kompensasi. Dan keputusannya ada ditangan pengadilan,” tegasnya.
Namun demikian, Lagat berharap, hal itu tak terjadi, karena juga dapat merusak citra Batam. Ia berharap, kedepannya kondiai yang terjadi hingga beberapa hari ini tak terulang kembali.
“Masyarakat sudah membayar kewajiban setiap bulan, jadi spam Batam wajib memberi pelayanan maksimal juga,” tutup Lagat Siadari.*





