Kinerja Pelayanan Bea Cukai Batam Alami Peningkatan

Medianesia.id, Batam – Mengawali tahun 2022, kinerja pelayanan Bea Cukai Batam menorehkan hal yang sangat positif.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai (PFPC) II, Dwi Jogyastara, dalam Rapat Dialog Kinerja Organisasi (DKO).

Pada bulan Januari 2022, capaian janji layanan kepabeanan dan cukai Bea Cukai Batam secara matematis mencapai angka 114,53%.

Hal itu didapat dari berbagai jenis layanan, antara lain layanan perizinan penetapan kawasan pabean, layanan tempat penimbunan sementara, layanan penerbitan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC), layanan returnable package, dan layanan perusahaan jasa titipan (PJT).

“Janji layanan tersebut merupakan hasil dari rata-rata akumulasi yang dicapai tiap bulannya. Perizinan yang diberikan kepada pengguna jasa dilakukan dengan maksimal, ditandai dengan penyelesaian perizinan yang lebih cepat,” ujar Dwi.

(Foto: Istimewa)

Layanan perizinan kawasan pabean pada Januari 2022 terdiri dari dua dokumen yang masuk dengan rerata waktu layanan yang diselesaikan 5,5 hari dari target waktu standar layanan 8 hari.
Untuk layanan penerbitan NPPBKC, terdapat dua dokumen yang telah diselesaikan dari dua dokumen yang diajukan dengan rerata waktu layanan 1,5 hari untuk tahap I dan 0,75 hari untuk tahap II.

Layanan returnable package terdapat lima dokumen yang diajukan dan terselesaikan dengan rerata waktu layanan 1,5 hari dari target waktu standar 3 hari.

Terakhir untuk layanan PJT terdapat dua dokumen yang telah selesai dari dua dokumen yang diajukan dengan rerata waktu layanan 2 hari dari target waktu standar 4 hari.

Bea Cukai Batam akan terus memberikan pelayanan yang maksimal di era pandemi Covid-19 dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku dan sesuai standar peraturan yang berlaku.

Lampaui Target

Sebagaimana diketahui, penerimaan Bea Cukai Batam pada bulan Januari 2022 lampaui target yang ditetapkan. Bea Cukai Batam mencatat penerimaan total sebesar Rp93,39 miliar atau 263,79% dari trajectory bulan Januari 2022 sebesar Rp34,75 miliar. Hal ini disampai

kan dalam Rapat Dialog Kinerja Organisasi (DKO) oleh Kepala Bidang Perbendaharaan dan Keberatan, Hartono pada Rabu (9/2).

“Bulan Januari 2022 dilaporkan, penerimaan Bea Cukai Batam mencapai hal yang luar biasa. Meskipun baru berjalan satu bulan, sudah dapat menggambarkan kinerja yang baik dengan realisasi capaian penerimaan yang melebihi target bulan Januari 2022,” ujar Hartono.

Hal Ini merupakan suatu awal yang baik mengawali tahun 2022. Capaian penerimaan dengan total sebesar Rp93,39 miliar itu terdiri dari Bea Masuk sebesar Rp25 miliar, Bea Keluar sebesar Rp68,38 miliar, dan Cukai sebesar Rp6,20 juta.

Penerimaan bea masuk Januari 2022 didapat dari bea masuk reguler Rp20,64 miliar dan extra effort bulan Januari 2022 yang didapat dari dokumen penetapan sebesar Rp3,45 miliar dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) sebesar Rp0,91 miliar.

Untuk penerimaan bea keluar pada tahun 2022 dibebankan sebesar Rp119,75 miliar dan telah terpenuhi sebesar Rp68,38 miliar atau 57,10% dari target tahun 2022.

Sedangkan penerimaan cukai periode Januari 2022 berasal dari Cukai Etil Alkohol sebesar Rp6,2 juta dari perusahaan AIK Moh Chemicals Indonesia dan Fanindo Chiptronic.

Kemudian penerimaan perpajakan pada Januari 2022 sebesar Rp289,02 miliar mengalami kenaikan sebesar Rp73,81 miliar atau 34,33% dari Januari 2021. Penerimaan perpajakan ini meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Impor, Pajak Pertambahan Nilai (PPn) Impor, dan PPN HT/DN.(Bai)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *