Kewajiban Sertifikasi Halal UMK Ditunda Hingga 2026, Beri Nafas Lega Pelaku Usaha Kecil

Kewajiban Sertifikasi Halal UMK Ditunda Hingga 2026, Beri Nafas Lega Pelaku Usaha Kecil
Kewajiban Sertifikasi Halal UMK Ditunda Hingga 2026, Beri Nafas Lega Pelaku Usaha Kecil. Foto: Dok Kemenag.

Medianesia.id, Batam – Pemerintah memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dengan menunda kewajiban sertifikasi halal produk makanan dan minuman hingga Oktober 2026.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Presiden, Jakarta, pada 15 Mei 2024.

“Kebijakan ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap UMK. Dengan penundaan ini, mereka punya waktu lebih untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan sertifikasi sampai Oktober 2026,” jelas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Penundaan ini juga bertujuan untuk melindungi UMK dari jeratan hukum atau sanksi administratif terkait kewajiban sertifikasi.

Sementara itu, bagi produk non-UMK, termasuk usaha menengah dan besar, kewajiban sertifikasi tetap berlaku mulai 18 Oktober 2024.

Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Muhammad Aqil Irham, mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan kementerian terkait, seperti Kemenko Perekonomian, Sekretariat Kabinet, dan Kementerian Koperasi dan UKM, untuk membahas teknis penundaan ini, termasuk menyiapkan payung hukum yang diperlukan.

Penundaan sertifikasi UMK ini disambut baik oleh para pelaku usaha. Salah satu pelaku usaha UMK di Jakarta, Rini, mengaku lega dengan keputusan ini.

“Alhamdulillah, ini membantu kami para UMK yang masih kesusahan mengurus sertifikasi,” ujarnya.

Dengan penundaan ini, diharapkan UMK dapat fokus mengembangkan usahanya tanpa terbebani kewajiban sertifikasi dalam waktu dekat.

Pemerintah juga perlu memberikan edukasi dan pendampingan kepada UMK agar mereka dapat memahami pentingnya sertifikasi halal dan siap untuk memenuhinya di masa depan.(*/Brp)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *