Medianesia.id, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menetapkan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Atas keputusan itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.
Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023, Senin (5/2).
“Teradu satu (Hasyim Asy’ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito.
DKPP menyatakan Ketua KPU dan enam anggotanya yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap telah melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu. (Ism)
Editor : Brp





