Medianesia.id, Tanjungpinang – Di era reformasi saat ini, informasi bukan lagi sekadar keinginan, melainkan telah menjadi kebutuhan dasar setiap warga negara.
Undang-Undang Dasar 1945 pun telah menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi, serta menegaskan kewajiban negara dalam memenuhinya.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau, Arison, menegaskan hak atas informasi publik sangat penting dalam menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Semakin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, maka semakin tinggi pula tingkat pertanggungjawaban penyelenggara negara,” kata Arison, Rabu, 30 April 2025.
Menurutnya, keterbukaan informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Dengan akses informasi yang terbuka, masyarakat dapat lebih aktif mengawal jalannya pemerintahan.
Arison menambahkan, keterbukaan informasi diharapkan dapat mendorong badan publik untuk lebih bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan terbaik kepada rakyat. Hal ini akan memperkuat kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Lebih dari itu, keterbukaan informasi juga menjadi alat penting dalam pencegahan praktik korupsi. Transparansi dalam pengelolaan keuangan dan perumusan kebijakan publik masih menjadi tantangan di banyak institusi.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi,” tegas Arison.
Dalam momentum peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional tahun ini, Arison berharap keterlibatan masyarakat semakin meningkat. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 telah memberi jaminan bagi publik untuk ikut serta dalam mengawal demokrasi dan pemerintahan yang transparan. (Ism)
Editor: Brp





