“Pemberian RJ dalam kasus ini sesuai dengan Peraturan Polisi (Perpol) 8 tahun 2021 tentang Penanganan Pidana Narkoba berdasarkan keadilan Restoratif,” jelas Kombes Pol Dony.
Diketahui sebelumnya, oknum Komisioner Bawaslu Kepri, Khairurrijal, diciduk aparat kepolisian saat menggunakan narkoba jenis sabu di Room VIP KTV salah satu hotel di Batam, April 2024 lalu. Khairurrijal terjaring dalam Operasi Antik Seligi yang digelar Polda Kepri.
“Bulan puasa masa sahur di situ. Salah pilih tempat sahur dia,” kata Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah, beberapa waktu lalu
Sebelum menduduki jabatan komisioner Bawaslu Kepri, Khairurrijal juga pernah menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Natuna. (Ism)
Editor: Brp





