Ketahuan Istri, Suami Malu dan Kembalikan Tabung Gas Curian ke Pemilik Warung

Ketahuan Istri, Suami Malu dan Kembalikan Tabung Gas Curian ke Pemilik Warung
Tangkapan layar kamera pengawas warung saat merekam aksi pelaku membawa kabur 2 tabung gas elpiji 3 kilogram.

Medianesia.id, Tanjungpinang – Seorang suami di Tanjungpinang terpaksa menelan rasa malu setelah aksi pencuriannya terbongkar oleh istrinya sendiri.

Ia nekat mencuri tiga tabung gas melon 3 kg dari sebuah warung di Jalan Salam, Batu 8, namun tak menyangka bahwa wajahnya terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV).

Ketika rekaman itu tersebar, sang istri pun mengetahui perbuatan suaminya dan memaksanya untuk bertanggung jawab.

Pemilik warung, Tini, mengungkapkan bahwa pencurian di warungnya terjadi dua kali. Pertama pada Desember 2024 dan kembali terulang pada Februari 2025.

Saat itu, ia tengah sibuk memasak di dapur, sementara suasana warung sepi dari pembeli. Namun, kejadian itu tak luput dari rekaman CCTV yang merekam jelas sosok pelaku.

“Saya baru sadar ada tabung gas yang hilang setelah melihat rekaman CCTV. Ternyata orangnya sama di dua kejadian itu,” ujar Tini.

Rekaman tersebut kemudian disebarluaskan kepada warga sekitar. Tanpa diduga, istri pelaku melihat video itu dan langsung mengenali wajah suaminya. Sang istri pun mendesak agar suaminya bertanggung jawab atas perbuatannya.

Tak punya pilihan lain, pria itu akhirnya datang kembali ke warung dengan membawa tiga tabung gas yang sebelumnya ia ambil. Dengan wajah penuh penyesalan, ia juga menyerahkan uang Rp100 ribu sebagai bentuk permintaan maaf.

“Dia datang sambil menangis, katanya malu sekali setelah ketahuan istrinya. Dia minta maaf dan bilang tidak akan mengulangi lagi,” kata Tini.

Meski kesal, Tini memilih untuk memaafkan pelaku. Ia menolak menerima uang Rp100 ribu yang diberikan dan hanya meminta agar kejadian serupa tak terulang lagi.

“Saya maafkan, tapi saya ingatkan untuk tidak melakukan hal ini lagi. Kasihan kalau sampai harus berurusan dengan hukum,” tambahnya. (Ism)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *