Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Pjs Kades Tanjung Pelanduk Moro Karimun Capai Rp 226 Juta

Medianesia.id , Karimun – Besaran kerugian negara dari kasus dugaan korupsi Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Tanjung Pelanduk, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun kembali bertambah.

Itu setelah Kejaksaan Negeri Cabang Moro, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) merilis angka baru dugaan kerugian negara yang ditimbulkan tersangka Pjs Kades Tanjung Pelanduk berinisial SS.

“Nilai kerugiannya sekitar Rp 226 juta,” kata ujar penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Moro, J Simanungkalit.

Ironisnya jumlah tersebut diduga dikorupsi tersangka SS hanya dalam kurun waktu sekitar 5 bulan saja dari Maret hingga Agustus 2020.

“Selama periode dirinya menjabat sebagai Pjs saja, dari Maret hingga Agustus 2020, terbilang singkat memang tapi kerugian negara yang ditimbulkan selama dirinya menjabat mencapai Rp 226 juta,” ujar J Simanungkalit.

SS terang Simanungkalit sudah mengakui segala perbuatannya termasuk mengakui secara rutin melakukan pencairan sejumlah dana yang bersumber dari anggaran desa (ADD) untuk kepentingan pribadi.

Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Pjs Kades Tanjung Pelanduk Moro Karimun Capai Rp 226 Juta
Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Pjs Kades Tanjung Pelanduk Moro Karimun Capai Rp 226 Juta

“Tersangka mengakui, ada perintah jabatan untuk mencairkan dana desa untuk digunakan sebagai keperluan pribadinya,” kata J Simanungkalit.

Kini, SS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Cabang Moro sejak 19 Juli 2021.

SS ditetapkan tersangka berdasarkan surat Nomor: B- 01/L.10.12.9/Fd.1/07/2021 tanggal 19 Juli 2021.

Saat ini SS ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun. (cr7)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *