Keponakan Prabowo Dilantik sebagai Wakil Menteri Keuangan, Simak Gaji dan Fasilitasnya

Keponakan Prabowo Dilantik sebagai Wakil Menteri Keuangan, Simak Gaji dan Fasilitasnya
Prabowo Subianto berpose bersama Thomas Djiwandono (kiri) dan Anindya Bakrie. Foto: X/anindyabakrie.

Medianesia.id, Batam – Keponakan Prabowo Subianto, Thomas Djiwandono telah resmi dilantik sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara pada Kamis (17/7/2024).

Dengan pelantikan ini, Thomas akan mendampingi Sri Mulyani Indrawati dalam menjalankan tugas-tugas di Kementerian Keuangan.

Sebagai Wakil Menteri, Thomas berhak menerima gaji dan berbagai fasilitas dari negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri.

Baca juga: Harga Minyakita Resmi Naik Menjadi Rp 15.700 Per Liter

Fasilitas yang Diterima Thomas Djiwandono:

Gaji dan Tunjangan
Tunjangan jabatan: 85% dari tunjangan jabatan menteri, sekitar Rp 11,56 juta/bulan.

Tunjangan kinerja
135% dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon 1a dengan peringkat jabatan tertinggi.

Baca juga: Fauzi Baadilla jadi Komisaris PT POS Indonesia

Kendaraan Dinas
Standar sama dengan pejabat struktural eselon Ia.
Rumah Dinas: Standar di bawah menteri dan di atas pejabat struktural eselon Ia.

Kompensasi Perumahan
Rp 35.000.000/bulan jika kementerian belum menyediakan rumah jabatan.

Jaminan Kesehatan
Ditanggung oleh Kementerian Keuangan.(*/Brp)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *