Medianesia.id, Batam – Keponakan Prabowo Subianto, Thomas Djiwandono telah resmi dilantik sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara pada Kamis (17/7/2024).
Dengan pelantikan ini, Thomas akan mendampingi Sri Mulyani Indrawati dalam menjalankan tugas-tugas di Kementerian Keuangan.
Sebagai Wakil Menteri, Thomas berhak menerima gaji dan berbagai fasilitas dari negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri.
Baca juga: Harga Minyakita Resmi Naik Menjadi Rp 15.700 Per Liter
Fasilitas yang Diterima Thomas Djiwandono:
Gaji dan Tunjangan
Tunjangan jabatan: 85% dari tunjangan jabatan menteri, sekitar Rp 11,56 juta/bulan.
Tunjangan kinerja
135% dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon 1a dengan peringkat jabatan tertinggi.
Baca juga: Fauzi Baadilla jadi Komisaris PT POS Indonesia
Kendaraan Dinas
Standar sama dengan pejabat struktural eselon Ia.
Rumah Dinas: Standar di bawah menteri dan di atas pejabat struktural eselon Ia.
Kompensasi Perumahan
Rp 35.000.000/bulan jika kementerian belum menyediakan rumah jabatan.
Jaminan Kesehatan
Ditanggung oleh Kementerian Keuangan.(*/Brp)
Editor: Brp





