Kepala Pengamanan Rutan Tanjungpinang Bantah Isu Pungli terhadap Tahanan Korupsi

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas I Tanjungpinang, Yongki Yastinanda. Foto: Ismail

Medianesia.id, Tanjungpinang – Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas I Tanjungpinang, Yongki Yastinanda, membantah adanya pungutan liar (pungli) terhadap tahanan kasus korupsi di rumah tahanan tersebut.

Ia menegaskan, seluruh prosedur di Rutan Kelas I Tanjungpinang dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan mengedepankan prinsip kemanusiaan.

“Kami di sini selalu bekerja sesuai prosedur dan memanusiakan manusia. Tidak ada pungli terhadap tahanan mana pun. Justru kami berupaya mengoptimalkan fasilitas bagi warga binaan, seperti pembangunan vihara, gereja, optimalisasi masjid, serta perpustakaan,” ujar Yongki, Rabu, 5 Maret 2025.

Menurut Yongki, pemindahan tahanan memang mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Setiap warga binaan yang baru masuk akan ditempatkan di blok karantina selama 2 minggu hingga 1 bulan sebelum dialokasikan ke kamar yang tersedia.

Salah satu tahanan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), Nazar Talib, mengakui selama dua bulan ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang, ia tidak mengalami pungutan liar.

“Setahu saya, tidak ada pungli. Bahkan saat saya mengajukan pemindahan dari Blok Bintan ke Blok Penyengat karena alasan kesehatan, tidak ada pungutan apa pun,” ungkap Nazar yang terlibat dalam perkara pengalihan lahan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Kemenimpas Kepri, Toni Aji, juga menyatakan pihaknya terus melakukan pengecekan terhadap penempatan kamar tahanan agar sesuai prosedur.

“Kami prihatin dengan munculnya isu ini. Setelah kami cek, semua tahanan mengaku tidak tahu-menahu mengenai pungli. Saya juga sudah menginterogasi KPR, dan tidak ada indikasi pungli,” katanya.

Toni menegaskan, pihaknya tidak menoleransi praktik pungli dan terus berupaya melakukan transformasi di lingkungan pemasyarakatan.

Ia juga mengimbau masyarakat agar melaporkan jika menemukan kejadian serupa, daripada menyebarkan isu yang belum terbukti.

“Kami terbuka menerima laporan. Jika memang ada kejadian pungli, silakan laporkan secara resmi agar bisa ditindaklanjuti,” tambahnya.

Saat ini, Rutan Kelas I Tanjungpinang dihuni oleh 426 tahanan, padahal kapasitas idealnya hanya 250 orang. Dari jumlah tersebut, 193 orang berstatus narapidana, sementara sisanya masih dalam proses tahanan.

Toni menambahkan, kondisi ini menjadi tantangan tersendiri, baik dari segi jumlah penghuni, keterbatasan pegawai, hingga kondisi gedung.

“Kami mohon dukungan dari berbagai pihak karena kondisi ini bukan hanya terjadi di Tanjungpinang, tetapi di seluruh Indonesia. Saat ini, kami terus berbenah untuk meningkatkan pelayanan,” pungkasnya.

Sementara itu, terkait bulan Ramadan, pihak Rutan Kelas I Tanjungpinang tetap memperbolehkan penitipan barang untuk buka puasa, namun dengan batasan waktu maksimal pukul 16.30 WIB. (Ism)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *