Medianesia.id, Bintan – Polisi meringkus seorang pemuda berinisial P (19) lantaran diduga melakukan perbuatan asusila terhadap remaja 16 tahun, yang baru ia kenal di media sosial TikTok.
Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, IPTU Daeng Salamun, menjelaskan pelaku berasal dari Batam. Setelah berkenalan melalui medsos, keduanya memutuskan bertemu pada Senin, 22 September 2025, di wilayah Bintan Timur.
“Setelah datang ke Kijang, pelaku membawa korban pergi, lalu menyetubuhinya dengan bujuk rayu, termasuk menjanjikan akan menikahinya serta memberikan cincin,” ungkapnya.
Baca juga: Cemburu Buta, Suami di Bintan Tega Habisi Istri Siri dengan Parang
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polsek Bintan Timur pada Senin malam, 22 September 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, karena anaknya tidak pulang usai sekolah.
Unit Reskrim melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Rabu, 24 September 2025 sekitar pukul 07.30 WIB diperoleh informasi bahwa pelaku hendak membawa korban ke Batam.
Polisi segera bergerak ke Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, dan mengamankan pelaku beserta korban. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone, serta pakaian korban dan pelaku.
Baca juga: Hamili Pacar yang Masih di Bawah Umur, Pemuda di Batam Ditangkap Polisi
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih ketat mengawasi penggunaan media sosial dan pergaulan anak-anaknya.
“Pengawasan terhadap alat komunikasi anak dan aktivitas mereka di luar rumah, terutama pada malam hari, sangat penting untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” tegas IPTU Daeng Salamun.(Ism)
Editor: Brp





