Medianesia.id, Batam – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang mengungkap kasus pemerkosaan yang disertai pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Batam Kota.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, menjelaskan kasus ini menimpa seorang perempuan berinisial CA (21), seorang karyawati swasta yang tinggal di kawasan Teluk Tering, Batam Kota.
Korban melaporkan dirinya diperkosa dan dirampok oleh seorang pemuda berinisial SR (19).
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban dan pelaku awalnya berkenalan melalui aplikasi TikTok pada 5 Agustus 2025. Setelah sering berkomunikasi, pada 10 Agustus 2025, pelaku mengajak korban untuk tinggal bersama.
Namun, pada Rabu, 13 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, keduanya terlibat cekcok di kos korban di kawasan Puri Mas II, Batam Kota. Saat emosi, pelaku menarik tangan korban hingga terjatuh di kasur, lalu menduduki tubuhnya dan mencekik leher hingga korban tidak sadarkan diri.
Saat tersadar, korban mendapati bercak darah di sprei dan merasakan sakit pada tubuhnya. Tak hanya itu, pelaku juga merampas iPhone 12 Pro milik korban serta uang tunai Rp300 ribu.
“Akibatnya, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp5,8 juta dan trauma psikologis,” ujarnya.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Batam Kota bersama Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di kawasan Lubuk Baja, Pasar Jodoh, beserta barang bukti ponsel curian dan pakaian yang digunakan saat kejadian.
Kompol Debby, menegasakan kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut tindak pidana terhadap perempuan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan serupa di wilayah hukum Polresta Barelang,” tegas Kompol Debby, dalam konfrensi pers, Selasa, 19 Agustus 2025.
Kasat Reskrim juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial.
“Jangan mudah percaya pada rayuan atau ajakan orang yang baru dikenal secara daring. Peristiwa ini harus menjadi pelajaran bersama,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 jo Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Ism)
Editor: Brp





