Sedangkan, untuk pembayaran pensiun pokok untuk para pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan.
Kementerian Keuangan telah menerbitkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru dan dilaksanakan mulai tanggal 1 Februari 2024.
Penyusunan kenaikan gaji dan pensiun pokok ini telah melalui evaluasi berkala oleh pemerintah.
Pemerintah berharap, kenaikan ini tidak hanya berdampak positif meningkatkan kesejahteraan serta kinerja ASN dan penerima pensiun, namun juga memberikan multiplier effect bagi roda perekonomian.
Bagi ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai kenaikan gaji dan pensiun pokok ini, dapat menghubungi satuan kerja masing-masing atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). (Ism)
Editor : Brp





