Kenaikan Gaji dan Pensiunan PNS Cair Mulai Maret 2024

4.100 Honorer Pemprov Kepri Diusulkan Ikut Seleksi PPPK
Ilustrasi ASN. Pemprov Kepri . Foto: Ismail

Medianesia.id, Jakarta – Pemerintah menegaskan menaikkan gaji dan pensiun pokok Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan PPPK akan mulai cair pada Maret 2024.

Penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti, menyampaikan penyesuaian gaji ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan pensiunan sebesar 12 persen diharapkan dapat meningkatkan kinerja.

“Sedangkan, kenaiakan pensiun untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas,” ungkapnya, Kamis (1/2).

Untuk pembayaran gaji PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru.

Lalu, kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *