Kemnaker Desak Deportasi WNA Tiongkok Pelaku Penganiayaan di Batam

Kemnaker Desak Deportasi WNA Tiongkok Pelaku Penganiayaan di Batam
Ilustrasi. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mempercepat proses deportasi terhadap Chen Shen (CS), warga negara asing asal Tiongkok, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan muda berinisial IRS (20) di Kota Batam, Kepulauan Riau. Foto: Pexels.

Medianesia.id, Batam — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mempercepat proses deportasi terhadap Chen Shen (CS), warga negara asing asal Tiongkok, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan muda berinisial IRS (20) di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, menegaskan sikap pemerintah dalam menangani kasus ini.

“Saya mengecam keras segala bentuk kekerasan, terlebih terhadap perempuan. Ini tidak dapat ditoleransi,” ujarnya dalam keterangan pers, Selasa (30/4/2025).

Lebih lanjut, Immanuel menegaskan bahwa Kemnaker siap mendorong proses deportasi terhadap pelaku.

“Kami akan berkoordinasi dengan Imigrasi agar WNA tersebut segera dideportasi. Langkah ini penting agar masyarakat tidak menilai negatif seluruh warga asing di Indonesia,” ucapnya.

Kasus ini mencuat setelah IRS, warga Jodoh, Batam, melaporkan dugaan penganiayaan oleh CS. Akibat insiden tersebut, IRS mengalami trauma berat dan belum sanggup menjalani aktivitas normal.

“Korban masih sangat takut. Dia bahkan enggan keluar rumah karena tahu pelaku masih bebas dan bekerja di Batam,” ungkap Butong, anggota keluarga korban.

Yang mengejutkan, meskipun sempat dikabarkan telah dideportasi, CS ternyata masih tinggal dan bekerja di Batam secara legal dengan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Hal ini memicu kemarahan keluarga korban yang merasa telah dibohongi.

“Waktu itu pihak Imigrasi menyatakan izin tinggalnya sudah dicabut dan akan dideportasi. Tapi nyatanya, dia masih bekerja seperti biasa,” tambah Butong.

IRS telah menjalani visum dan menyerahkan bukti medis kepada pihak berwenang. Pihak keluarga juga menilai tindakan CS melanggar ketertiban umum, yang semestinya menjadi alasan kuat untuk deportasi.

Nama CS sebelumnya sempat disebut secara terbuka oleh Direktorat Jenderal Imigrasi saat konferensi pers Operasi Wira Waspada di Bandara Hang Nadim, 13 Maret 2025.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, bahkan menyebut inisial CS sebagai salah satu WNA yang telah diamankan.

Namun, langkah Imigrasi Batam dinilai tidak tegas dan inkonsisten. Pada 27 Maret 2025, massa dari Aliansi Indonesia Youth Congress Kepri menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Imigrasi Batam, menuntut agar CS segera dideportasi.

Salah satu perwakilan massa menjelaskan bahwa meskipun proses hukum telah diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ), korban tidak menerima kompensasi apa pun dan hanya menginginkan pelaku dideportasi.

“Korban hanya meminta pelaku segera dipulangkan ke negaranya. Tidak ada uang damai,” tegasnya.

Kuasa hukum korban, Dr. Rolas Sitinjak, turut mengecam penanganan kasus ini. Ia menilai Imigrasi tidak menunjukkan keberpihakan terhadap korban. “Pelaku bebas berkeliaran sementara korban hidup dalam ketakutan. Ini jelas tidak adil,” ucap Rolas.

Menanggapi kritik publik, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Batam, Kharisma Rukmana, menyatakan bahwa pihaknya telah memediasi massa aksi dan menyampaikan bahwa tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian terhadap CS.

“Ada surat SP3 terkait kasus tersebut, dan tidak ada pelanggaran imigrasi,” ujar Kharisma.

Meski demikian, tekanan publik agar CS segera dideportasi terus meningkat. Masyarakat dan pihak keluarga mendesak pemerintah untuk menjunjung tinggi keadilan dan menjamin rasa aman bagi warga Batam, terutama korban.(*)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *