Terpisah, Kepala Disbudpar Tanjungpinang Muhammad Nazri mengucap rasa syukur atas lolosnya Zapin Penyengat sebagai Warisan Budaya Takbenda.
Keputusan tersebut, kata Nazri, dapat menjadikan Zapin Penyengat lebih terkenal dan dikenal oleh masyarakat Indonesia dan dunia.
“Selain untuk memperkenalkan kekayaan budaya di Tanjungpinang, ini juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melestarikan warisan budaya,” harapnya.
Sekedar informasi, tahun 2023 Provinsi Kepri menyertakan lima usulan warisan budaya dari Kabupaten Kota yang ada di Kepri.
Tanjungpinang mengusulkan Zapin Penyengat. Batam mengusulkan Joging. Lingga mengusulkan Tempah Bidan dan Legenda Meriam Tegak dan Karimun mengusulkan Berdah. (*)
Editor: Brp





